Untuk
membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis.
Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan
dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan
diterima oleh semua orang: semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan
harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Etika?
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan
tentang hak dan kewajiban moral (KBBI)
Ciri-ciri iklan yang baik
- Etis: berkaitan dengan kepantasan.
- Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target
audiennya, kapan harus ditayangkan?).
- Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
Contoh Penerapan Etika
- Iklan rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.
- Iklan pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan
memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut
- Iklan sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara
utuh.
ETIKA SECARA UMUM
- Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk
yang diiklankan
- Tidak memicu konflik SARA
- Tidak mengandung pornografi
- Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
- Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk
tertentu dan sebagainya.
- Tidak plagiat
ETIKA PARIWARA INDONESIA (EPI)
(Disepakati Organisasi Periklanan dan Media Massa, 2005). Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI.
(Disepakati Organisasi Periklanan dan Media Massa, 2005). Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI.
Tata Krama Isi Iklan
1. Hak Cipta: Penggunaan
materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau
pemegang merek yang sah.
2. Bahasa: (a) Iklan
harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan
tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran
selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. (b) Tidak
boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”,
atau kata-kata berawalan “ter“. (c) Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli”
untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan
tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. (d) Penggunaan kata
”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah
memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang
berwenang.
3. Tanda Asteris (*): (a) Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan,
menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja,
atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan
sesuatu produk. (b) Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi
penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda
tersebut.
4. Penggunaan Kata ”Satu-satunya”: Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang bermakna
sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang
satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
5. Pemakaian Kata “Gratis”: Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan
dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman
yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
6. Pencantum Harga: Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus
ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan
diperolehnya dengan harga tersebut.
7. Garansi: Jika
suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka
dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
8. Janji Pengembalian Uang (warranty): (a) Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara
jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin,
dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. (b) Pengiklan wajib
mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
9. Rasa Takut dan Takhayul: Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun
memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
10. Kekerasan: Iklan
tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang
merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
11. Keselamatan: Iklan
tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya
jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
12. Perlindungan Hak-hak Pribadi: Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih
dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan
yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut
tidak merugikan yang bersangkutan.
13. Hiperbolisasi: Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik
perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal,
sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
14. Waktu Tenggang (elapse time): Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk
dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu
tersebut.
15. Penampilan Pangan: Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan
yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.
16. Penampilan Uang: (a) Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai
dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan
ataupun pelecehan yang berlebihan. (b) Iklan tidak boleh menampilkan uang
sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara
yang tidak sah. (c) Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam
format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih. (d) Penampilan uang
pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat
Jelas.
17. Kesaksian Konsumen (testimony): (a) Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan,
bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. (b) Kesaksian
konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk
melebih-lebihkannya. (c) Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan
pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut. (d) Identitas
dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus
dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi
pada hari dan jam kantor biasa.
18. Anjuran (endorsement): (a) Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan
kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. (b) Pemberian anjuran hanya dapat
dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok,
golongan, atau masyarakat luas.
19. Perbandingan: (a)
Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis
produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. (b) Jika perbandingan langsung
menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus
diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah
memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut.
(c) Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak
menyesatkan khalayak.
20. Perbandingan Harga: Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan
produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
21. Merendahkan: Iklan
tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
22. Peniruan: (a)
Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa
sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau
membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau
alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian
eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul,
slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik,
ikon atau atribut khas lain, dan properti. (b) Iklan tidak boleh meniru ikon
atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk
pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
23. Istilah Ilmiah dan Statistik: Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik
untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.
24. Ketiadaan Produk: Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang
tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
25. Ketaktersediaan Hadiah: Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau
kata-kata lain yang bermakna sama.
26. Pornografi dan Pornoaksi: Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara
apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
27. Khalayak Anak-anak: (a) Iklan yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh
menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka,
memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. (b)
Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak
anakanak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak
pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata
“BimbinganOrangtua” atau simbol yang bermakna sama.
Selain mengatur Tata Krama Isi Iklan epi juga
mengatur:
Tata Krama Ragam Iklan
Ex: Iklan minuman keras maupun gerainya hanya boleh
disiarkan di media nonmassa; Iklan rokok tidak boleh dimuat pada media
periklanan yang sasaran utama khalayaknya berusia di bawah 17 tahun; dll.
Tata Krama Pemeran Iklan
Ex: Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak
dalam adegan-adegan yang berbahaya ; Iklan tidak boleh melecehkan,
mengeksploitasi, mengobyekkan, atau mengornamenkan perempuansehingga memberi
kesan yang merendahkan kodrat, harkat, dan martabat mereka; dll.
Tata Krama Wahana Iklan
Ex: Iklan untuk berlangganan apa pun melalui SMS
harus juga mencantumkan cara untuk berhenti berlangganan secara jelas, mudah
dan cepat; Iklan-iklan rokok dan produk khusus dewasa hanya boleh disiarkan
mulai pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat, dll.
Pada
iklan TV So Nice "So Good", pelanggaran EPI terjadi pada pernyataan
bahwa mereka yang mengkonsumsi produk yang diiklankan akan tumbuh lebih tinggi
daripada yang tidak. Menurut EPI BAB IIIA No. 1.7 menyatakan bahwa: "Jika
suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka
dasar-daasr jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan."
KPI Pusat juga mengingatkan kepada para pembuat iklan dan televisi bahwa
dalam Pasal 49 ayat (1) Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2009 telah
dinyatakan bahwa iklan wajib berpedoman kepada EPI (ETIKA PARIWARA INDONESIA).Selanjutnya KPI Pusat meminta kepada semua stasiun TV untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Tahun 2009 dan EPI.Red/AN
SUMBER: http://ruangdosen.wordpress.com/2010/04/04/etika-dalam-periklanan/
http://www.kpi.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1835%3Atiga- iklan-tv-melanggar-etika-pariwara-indonesia&catid=14%3Adalam-negeri-umum&lang=id
http://youtu.be/UiaOJVnv728
Tidak ada komentar:
Posting Komentar